10 GOLONGAN PENEMAN IBLIS DI NERAKA







1. Haakimun zaa’ir (hakim yang curang) -
Maksudnya adalah seorang hakim yang berlaku tidak adil dalam menetapkan hukum. Ia menetapkan tidak semestinya. Tak hanya hakim, dalam hal ini bisa juga para penegak hukum secara umum, seperti polisi, jaksa, pengacara, dan juga setiap individu, karena mereka menjadi hakim dalam keluarganya.

2. Ghaniyyun mutakabbir (orang kaya yang sombong) -
Ia begitu bangga dengan kekayaan dan enggan mendermakan untuk masyarakat yang membutuhkan. Dia merasa semua yang diperolehnya merupakan usahanya sendiri tanpa bantuan orang lain. Contohnya, seperti Qarun.

3. Taajirun kha’in (pedagang yang berkhianat) -
Ia melakukan penipuan, baik dalam hal kualitas barang yang diperdagangkan maupun mengurangi timbangan. Bila membeli sesuatu, ia selalu meminta ditambah, namun saat menjualnya, ia melakukan kecurangan dengan menguranginya. Di samping itu, ia juga menimbun barang. Membeli di saat murah dan menjualnya di saat harga melambung tinggi. Dengan begitu, ia memperoleh untung besar. Demikian juga pada pengerjaan projek tertentu, ia membeli barang dengan kualitas rendah untuk meraih keuntungan berlipat (mark up).

4. Syaaribu al-khamr (orang yang meminum khamar) -
Minuman apa pun yang memabukkan, ia termasuk khamar. Misalnya, arak, wine, wisky, atau minuman yang sejenisnya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, peminum khamar (pemabuk) dikatakan tidak beriman bila ia meninggal nanti masih terdapat khamar dalam tubuhnya.

5. Al-fattaan (tukang fitnah) -
Fitnah lebih berbahaya daripada pembunuhan (al-fitnatu asyaddu min al-qatl), lihat QS al-Baqarah [2]: 191. Membunuh adalah menghilangkan nyawa lebih cepat, namun fitnah “membunuh” seseorang secara pelan-pelan. Fitnah ini bisa pula “pembunuhan” karakter seseorang. Fitnah itu, di antaranya mengungkap aib seseorang yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, gosip, gibah, dan lainnya.

6. Shaahibu ar-riya’ (orang yang suka memamerkan diri) -
Mereka selalu ingin menunjukkan kehebatan dirinya, menunjukkan amalnya, kekayaannya, dan lainnya. Semuanya itu demi mendapatkan pujian.

7. Aakilu maal al-yatiim (orang yang memakan harta anak yatim) -
Mereka memanfaatkan harta anak yatim atau sumbangan untuk anak yatim demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Ini bias dilihat QS al-Maa’un [107]: 1-7.

8. Al-mutahaawinu bi al-shalah (orang yang meringankan solat) -
Mereka memahami perintah solat adalah kewajiban, namun dengan berbagai alasan akhirnya solat pun ditinggalkan. Allah juga mengancam muslim yang melalaikan solat.

9. Maani’u az-zakaah (orang yang enggan membayar zakat) -
Mereka merasa berat untuk mengeluarkan zakat walaupun tujuan zakat untuk membersihkan diri dan hartanya.

10. Man yuthiilu al-amal (panjang angan-angan) -
Enggan berbuat, namun selalu menginginkan sesuatu. Ia hanya bisa berandai-andai, tetapi tak pernah melakukan hal itu.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan